BANDUNG - Polda Jabar berhasil ungkap kasus pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan secara bersama sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan kebiasaan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/pertolongan jahat di smpn 2 Cikatomas Kp. Cikembang Rt.001 RW.001 Desa Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota yang bertugas berhasil mengamankan tersangka inisial (DS), pekerjaan buruh, yang merupakan residivis perkara pencurian komputer, inisial (J), pekerjaan buruh yang merupakan residivis perkara pencurian hanpdone, inisial (AM) pekerjaan buruh, residivis perkara pencurian komputer, iniail (RAS) pekerjaan wiraswasta, yng merupakan penadah hasil curian komputer.
Kejadian berawal pada tanggal 11 september 2023 sekira pukul 01.00 Wib, para tersangka tiba di TKP, awalnya mereka melintasi terlebih dahulu SMPN 2 Cikatomas untuk melihat situasi, setelah dirasa aman, tersangka putar balik dan berhenti di dekat SPMN 2 Cikatomas, selanjutnya para tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan dengan menggunakan kunci l lalu mengambil / mencuri 9 (sembilan unit laptop, 26 (dua puluh enam) Komputer all in one serta 1 unit mini pc, selanjutnya barang hasil curian dikemas kedalam 8 plastik warna hitam lalu dinaikan kedalam mobil daihatsu terios serta para pelaku melarikan diri ke arah Jakarta.
Sesampainya di Jakarta barang hasil curian di jual kepada tersangka R A S (sebagai penadah / 480) dengan harga rata-rata kurang lebih Rp. 1, 5 juta rupiah dengan total keseluruhan Rp. 52 juta rupiah, dimana harga sebenarnya dari 1 unit komputer all in one seharga Rp. 13.200.000, - (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 20 September 2023, team Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapat infromasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Lalu jam 09.00 Wib Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka DS alias Peang dari kontrakan di Jl. Kiai H Rahiman Sri Amur Tambun Utara Bekasi ketika digeledah ditemukan barang-barang komputer hasil curian dari beberapa TKP dari Jawa Barat dan daerah Maja Banten. Kemudian team Resmob melakukan penangkapan.
Pada tanggal 21 September 2023, pukul 02.00 wib Team Resmob melakukan pengembangan dan pengejaran tersangka lainnya antara lain tersangka J dan tersangka AM kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka RAS di Pademangan Jakarta.
Baca juga:
Pemulung Temukan Mayat di Lahan Kosong
|
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan Modus Operandi bahwa tersangka terlebih dahulu melakukan browsing di google melalui handphone di Jakarta untuk mencari sasaran sekolah SMP yang jauh dari tempat pemukiman warga. Selanjutnya tersangka menemukan SMPN yang menjadi sasaran yaitu SMPN 2 Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
“Para tersangka berangkat dari Jakarta menuju SMPN 2 Cikatomas mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Terios warna putih No.Pol.: B-2230 - KZC, sesampainya di TKP tersangka mengamati situasi, setelah merasa aman tersangka membongkar kunci pintu ruang laboratorium komputer menggunakan obeng dan kunci l, setelah pintu terbuka, tersangka mengambil 26 unit komputer all in one, 8 unit laptop dan 1 unit mini pc yang tersimpan diatas meja didalam ruangan kemudian komputer, selanjutnya laptop hasil curian dijual kepada tersangka R A S di Jakarta Utara”. tambah Kabid Humas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah obeng ukuran sedang type min, 2 (dua) buah obeng ukuran sedang yang bisa di bongkar pasang typemin dan plus, 1 (satu) buah kunci inggris warna silver ukuran sedang, 1 (satu) buah tang pemotong kawat ukuran sedang, 2(dua) buah kunci l ukuran sedang nomor 6 yang sudah di modif padabagian ujung masing-masing kunci, 2 (dua) buah sebo / penutup wajah, 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Terios, 5 (lima) unit hanpdhone berbagai merk dan jenis, (barang bukti hasil curian berupa), 26 (dua puluh enam) unit komputer all in one warna putih, 9 (sembilan) unit laptop, 1 (satu) unit mini pc, 16 (enam belas) unit komputer all in one, 2 (dua) unit laptop, dan 5 (lima) unit hanpdhone berbagai merk dan jenis.
Atas perkara tersebut tersangka di kenakan beberapa Pasal diantaranya pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. pasal 363 ayat (1) ke 4e“pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih”. pasal 363 ayat (1) ke 5e “pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun: “karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah ataukarena hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, , menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”. (***)