JPU Limpahkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasi ke PN Tipikor Bandung

    JPU Limpahkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sidang Kasi ke PN Tipikor Bandung
    Photo Istimewa

    BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka ke PN Tipikor Bandung, pada Selasa, (3/09/2024).


    Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam kasus itu empat orang tersangka yang dilimpahlan PN Bandung diantaranya ;


    1. Tesangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
    2. Tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
    3. Tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
    4. Tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH.MH mengatakan 4  tersangka AN, INA, M dan AL didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

    Para tersangka didakwa Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan  Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP..


    Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    " Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa:, ungkapnya. ***

    jaksa penuntut umum jpu kejati jabar korupsi pasar sindang kasih
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Jabar Ungkap Penipuan VCS Kelompok...

    Artikel Berikutnya

    Buntut Kasus MTs Darul Quran Kemenag Bogor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pengamat: Elektabilitas Jeje-Ronal Terus Meningkat
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Pisangsambo guna memberikan Arahan dan Himbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami